Sejarah Desa
- Sejarah Desa Winong
Desa Winong mempunyai sejarah yang berbeda dengan desa lain di kabupaten Tulungagung. Asal mula desa Winong adalah Desa “PERDIKAN”. Selain desa Winong yang masuk desa Perdikan adalah desa Majan dan Tawangsari. Nama “Perdikan” berasal dari bahasa Sansekerta “mahardikan” yang berarti “ tuan, master, sicur atau bebas untuk berbuat sekehendak hati”. Desa Perdikan sudah ada sejak zaman Hindu di Jawa. Pada waktu itu oleh raja telah diberikan anugerah kepada orang-orang atau desa-desa tertentu berupa kebebasan membayar pajak atau melakukan kewajiban terhadap Raja atau Kepala Daerah. Daerah perdikan langsung berada di bawah kekuasaan Raja, tidak dibawah Pangeran, Adipati, Bupati dan sebagainya. Raja berhak untuk mengubah adanya hak-hak istimewa itu dan juga berhak untuk mencabutnya.
Yang biasanya menjadi alasan bagi Raja untuk memberikan hak-hak istimewa itu antara lain:
- Untuk memajukan agama
- Untuk memelihara makam raja-raja atau bangsawan-bangsawan keturunan raja
- Untuk memelihara pertapaan, pesantren, langgar dan masjid di zaman Islam
- Untuk memberi ganjaran atau hadiah kepada orang-orang atau desa yang berjasa kepada raja, umpamanya yang menunjukkan kesetiaan kepada raja pada saat yang genting
Dengan demikian maka pegawai tinggi yang berjasa pun diberi pula ganjaran atau hadiah. Oleh karena itu desa Perdikan atau orang-orang yang mendapat hak istimewa tadi tidak berada di bawah pemerintahan Kepala Daerah. Mereka secara politis termasuk orang-orang penting bagi raja, yaitu sebagai mata telinga raja di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Desa Perdikan adalah desa yang dibebaskan dari kekuasaan tertentu dari suatu beban dan kewajiban-kewajiban yang kesemuanya harus dipikul oleh rakyat di daerah biasa. Jika segenap penduduk desa dibebaskan dari kewajibannya membayar pajak dan dari kewajiban menjalankan kerja kepada raja atau kepala daerah di atas desa, maka desa tersebut dinamakan Desa Perdikan.
Sejak zaman penjajahan Belanda, tulungagung mempunyai tiga desa perdikan, yaitu Tawangsari, Winong dan Majan. Pada asalnya, tiga desa tersebut bergabung menjadi satu, dapat digolongkan sebagai desa Mutihan, yang dipimpin oleh seorang Kyai bernama Abu Mansur. Kyai tersebut berasal dari Ponorogo, murid dari Kyai Basjariah. Saudara laki-lakinya menjadi Biskal di Bangkalan Madura. Sedangkan adiknya Roro Mirah menjadi permaisuri dari Pakubuwono II yang menduduki tahta kerajaan di Mataram (tahun 1742-1749 M). Dengan demikian Abu Mansur menjadi ipar seorang Raja.
Karena Abu Mansur mahir dalam bidang keagamaan, maka ia mengajukan permohonan untuk mendirikan pesantren di desa Tawangsari yang terletak di desa Sungai Ngrowo dengan pertimbangan cocok untuk tanah pertanian selain sebagai pesantren. Seiring dengan perkembangan zaman, pesantren tersebut menjadi ramai dan akhirnya didirikan masjid lagi di Winong dan Majan. Masjid di Winong dipimpin oleh Kyai Ilyas putra dari Kyai Tawangsari. Mulai saat itu Winong dan Majan dinyatakan berdiri sendiri dan dinyatakan sebagai desa Perdikan. Yang diberi wewenang untuk memimpin desa Winong adalah Kyai Ilyas serta kerabat dan keturunannya.
Karena berstatus sebagai Desa Perdikan maka desa Winong beserta masyarakatnya tidak mempunyai kewajiban membayar pajak. Dengan demikian desa Winong tidak tersentuh oleh pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah Republik Indonesia (RI). Akibatnya desa Winong beserta desa Majan dan Tawangsari tertinggal dengan desa-desa lain yang sudah masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada tahun 1978 pemerintah Republik Indonesia memprogramkan penghapusan desa-desa yang masih berstatus perdikan untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia secara utuh. Akhirnya diadakan perundingan antara pemerintah yang diwakili oleh Gubernur Jawa Timur yaitu Sunandar Priyo Sudarmo dengan Kyai dan sesepuh dari kalangan Sentono dari ketiga desa Perdikan. Hasil dari perundingan tersebut adalah berubahnya status desa Winong, Majan dan Tawangsari dari Perdikan menjadi Desa pada tahun 1979. Dengan demikian ketiga desa tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan desa-desa yang lain seperti kewajiban membayar pajak, dan tunduk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia dan juga punya hak untuk memperoleh program bantuan pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Pemimpin desa yang dulu dipegang oleh Kyai dan keturunannya berubah menjadi Kepala Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat setempat. Pemimpin desa Winong secara berurutan adalah: 1. Hadi Prayitno, 2. Abdul Rokhim (masih berstatus desa Perdikan), 3. Nuryatmadji (sudah masuk wilayah Republik Indonesia), 4. Wahyudi Rianto, 5. Agus Satoto menjabat dua periode sampai dengan sekarang.
Dengan berubahnya status dari PERDIKAN menjadi DESA, maka aset desa diantaranya tanah yang belum bersertifikat maka harus segera didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maka pada tahun 1980 diadakan pendaftaran dan pembuatan sertifikat hak milik dengan syarat-syarat yang telah disepakati dan disetujui bersama, antara lain bagi pendatang yang telah berdomisili ± 2 tahun dan sudah mendapatkan ijin dari penguasa waktu itu dapat memperoleh sertifikat hak kepemilikan tanah dan sebaliknya bagi penduduk Winong yang telah meninggalkan Winong ± 2 tahun berturut-turut akan kehilangan haknya untuk mendapatkan sertifikat hak kepemilikan tanah kecuali di desa Winong masih mempunyai keturunan dan masih berkedudukan di Winong.
Setelah desa Winong berubah statusnya dari perdikan menjadi desa dan secara utuh masuk ke wilayah Republik Indonesia maka pembangunan terus digiatkan sehingga lambat laun desa Winong mengalami kemajuan dan sejajar dengan desa-desa lain di sekitarnya. (red)